Kaltengtoday.com, Sampit – Menghadapi gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), warga Sebabi dan Bangkal memilih melawan melalui jalur peradilan adat.
Tepat pada hari pertama pembukaan persidangan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Senin 10 Agustus 2026, lima warga melayangkan tuntutan ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp3,78 triliun.
Baca Juga : Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Gugatan tersebut rencananya didaftarkan ke Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.
Lima warga yang maju sebagai Pengadu masing-masing adalah Yastok SK, Seruan dan Sardiono dari Desa Sebabi. Kemudian diperkuat Priono SJ yang dikenal sebagai tokoh pemuda Sebabi serta Anti Panting, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Kabupaten Seruyan asal Desa Bangkal.
Menariknya, posisi Priono SJ dan Anti Panting kini berbalik dalam arena hukum.
Dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, keduanya disebut dalam gugatan PT BAP sebagai representasi masyarakat dan bukan sebagai pihak tergugat langsung.
Namun dalam perkara adat di Basara Hai, keduanya justru tampil di garis depan sebagai Pengadu.
Balikkan Rumus Perusahaan
Besarnya nilai tuntutan Rp3,78 triliun disebut bukan angka yang muncul secara sembarangan.
Para Pengadu menggunakan metode penghitungan yang mereka klaim merujuk pada rumus kerugian yang digunakan PT BAP dalam perkara perdata sebelumnya.
Rumus tersebut kemudian dibalik dan diterapkan terhadap klaim kerugian masyarakat atas penguasaan tanah ulayat.
Berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh, terdapat tiga komponen utama yang menjadi dasar perhitungan.
Pertama, ganti rugi atas penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare. Nilai tersebut dikalikan dengan luas obyek sengketa sekitar 1.607 hektare, sehingga menghasilkan Rp3,214 triliun.
Baca Juga : Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Kedua, denda adat sebesar Rp200 juta per hektare yang dikalikan dengan luasan 1.599,1 hektare. Perhitungan itu menghasilkan angka sekitar Rp319,82 miliar.
Ketiga, terdapat tuntutan sanksi singer atau denda adat sebesar satu juta kati ramu. Dengan patokan nilai Rp250 ribu per kati ramu, nilainya mencapai Rp250 miliar.
Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, total tuntutan mencapai sekitar Rp3,78 triliun.














Discussion about this post