kaltengtoday.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 menargetkan Rp33,99 miliar dari Pajak Asli Daerah (PAD) penerangan jalan yang ada di Palangka Raya.
“Kami menargetkan PAD tahun ini (2020)sebesar Rp 33,99 miliar dari pajak penerangan jalan,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban di Palangka Raya.
Dan dirinya optimistis bahwa target pendapatan asli daerah dari sektor pajak penerangan jalan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dapat tercapai sebesar RP 33,99 Miliar dan sesuai yang diharapkan, ujarnya, Selasa, (14/1/2020)seperti dilansir Antara.
Untuk itu, lanjut Aratuni, pihaknya juga menyiapkan sejumlah strategi. Secara garis besar upaya pencapaian target PAD pajak penerangan jalan itu dibagi menjadi empat cara.
Pertama yakni meningkatkan kerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingikup pemerintah kota yang salah satunya tentang pendataan kembali lokasi yang memiliki penerangan jalan.
Kemudian juga mengawasi dan menertibkan pemasangan penerangan jalan tanpa izin. Hal itu sebagai upaya penanggulangan kebocoran PAD dari sektor pajak penerangan jalan.
Selanjutnya dengan peningkatan layanan termasuk sarana dan prasarana umum khususnya penerangan jalan raya. Hal itu juga dilakukan dengan pemotongan pohon di dekat lampu penerangan jalan raya.
BPPRD juga akan meningkatkan dan akan memperluas kerjasama dengan berbagai pihak terkait guna memaksimalkan pemungutan dan penagihan pajak penerangan jalan.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Napain juga mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan.
Menurut dia, ketertiban masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk keterlibatan dalam pembangunan daerah.
Yaya-KT














Discussion about this post