Kalteng Today – Kuala Kurun, – Perwira penghubung (Pabung) Kodim 1016 Palangka Raya di Kabupaten Gunung Mas Mayor Inf Wiyanto bersama Camat Kurun, Holten meminta para pedagang yang mudik saat lebaran untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Mayor Inf Wiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan secara langsung kepada masyarakat khususnya pedagang yang mudik saat lebaran. Salah satunya melakukan isolasi mandiri dan tidak berjualan selama 14 hari.
Selain itu, pihaknya juga memasang stiker di toko para pedagang sebagai tanda mereka sedang melakukan karantina. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Terlebih saat lebaran banyak pedagang asal dari Banjarmasin melakukan aktivitas mudik dan kembali ke Gunung Mas untuk berdagang,” ucapnya kepada awak media, belum lama ini.
Ia mengatakan, hal tersebut sudah disepakati bersama pemerintah dan unsur Forkopimda bahwa pedagang atau warga yang baru pulang mudik wajib menjalani isolasi mandiri dan dilarang berjualan selama ketentuan yang ditetapkan protokol Covid-19.
“Pedagang yang baru melakukan aktivitas mudik harus segera melapor dan memeriksakan kesehatannya di rumah sakit atau puskesmas terdekat. Sehingga diketahui hasilnya pemeriksaan negatif atau positif,” katanya.
Apabila setelah 14 hari yang bersangkutan negatif, lanjut Pabung Wiyanto, maka diizinkan beroperasional seperti biasa. Namun bila hasilnya positif, maka harusmenjalani pengobatan sesuai protokol penanganan Covid-19.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Salurkan Enam Ribu Masker Bagi Warga Gumas
“Apa yang kami lakukan ini bukan pemaksaan tetapi imbauan dan anjuran pemerintah yang harus dipatuhi, guna meminimalisir dan memutuskan mata rantai penyebaran virus, sehingga tidak ada lagi warga masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas terpapar virus Covid-19”. tandasnya. [Jek-KT]
Discussion about this post