Perkembangan perkara PT HAL kemudian berlanjut pada penyelesaian di tingkat para pihak. Pada Februari 2026, PT HAL diberitakan menyatakan menerima dan siap melaksanakan putusan adat Damang Tualan Hulu, termasuk memenuhi kewajiban atau sanksi adat yang ditetapkan.
Preseden tersebut tidak otomatis menentukan bagaimana perkara PT BAP akan berjalan.
Namun, kasus PT HAL memperlihatkan satu hal penting: ketika sebuah keputusan adat dibawa ke ranah hukum positif, persoalannya dapat berkembang menjadi proses hukum tersendiri, dengan konsekuensi bagi seluruh pihak yang terlibat.
Jika PT BAP benar-benar memilih membawa keputusan Basara Hai ke pengadilan, maka perkara tersebut akan menjadi babak baru yang mempertemukan keputusan lembaga adat dengan mekanisme hukum positif.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah keputusan adat dapat diuji melalui pengadilan, tetapi bagaimana proses tersebut akan ditempatkan dalam konteks kewenangan lembaga adat, hak masyarakat, posisi perusahaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan Sekadar Siapa yang Paling Keras
Perjalanan perkara PT HAL menunjukkan bahwa ketika keputusan adat berhadapan dengan hukum positif, persoalan dapat berkembang jauh melampaui ruang musyawarah adat.
Namun, pengalaman tersebut juga memperlihatkan bahwa sebuah konflik tetap dapat menemukan jalan penyelesaian setelah melalui proses yang panjang.
Karena itu, sengketa 1.607 hektare antara masyarakat Sebabi dan Bangkal dengan PT BAP kini berada pada titik penting.
Apakah keputusan adat tersebut akan diterima dan kewajiban yang telah ditetapkan dijalankan, atau justru diuji melalui mekanisme hukum positif?
Apa pun jalurnya, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada status lahan seluas 1.607 hektare tersebut.
Perhatian juga tertuju pada bagaimana lembaga adat, masyarakat, perusahaan, dan institusi hukum menempatkan diri ketika dua mekanisme penyelesaian—adat dan hukum positif—bertemu dalam satu sengketa.
Bagi TBBR, persoalan tersebut menyentuh marwah lembaga adat Kalimantan Tengah.














Discussion about this post