Ormas TBBR Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan garis sikapnya. Jika lembaga adat Kalimantan Tengah berhadapan dengan situasi yang menurut TBBR mengancam marwah kelembagaan adat, organisasi tersebut menyatakan akan turun mengawal.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu ini mulai bergerak melampaui sengketa lahan semata. Di dalamnya kini terdapat persoalan mengenai posisi lembaga adat, pelaksanaan keputusan adat, serta kemungkinan pertemuannya dengan mekanisme hukum positif.
Semula, persoalannya adalah sengketa lahan. Kemudian masuk ke mekanisme peradilan adat, berlanjut pada keputusan dan eksekusi. Kini muncul kemungkinan perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum positif.
Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Di tengah rangkaian itu, organisasi masyarakat mulai menyatakan sikap, pertanyaannya kemudian bukan semata-mata siapa yang paling keras bersuara, melainkan bagaimana seluruh pihak memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum, adat, dan mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Belajar dari Kasus PT HAL dan Damang Leger Toegal Kunum
Kemungkinan keputusan Basara Hai dibawa ke pengadilan bukan tanpa preseden di Kotawaringin Timur. Perkara antara PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) dengan Damang Kepala Adat Tualan Hulu, Leger Toegal Kunum, menjadi salah satu contoh ketika keputusan adat kemudian berhadapan dengan mekanisme hukum positif.
Dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Spt, PT HAL menggugat sejumlah pihak, termasuk Damang Leger Toegal Kunum. Salah satu tuntutannya adalah meminta agar Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 dinyatakan tidak berlaku terhadap perusahaan.
Pada 29 April 2025, Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan sebagian gugatan PT HAL. Dalam putusannya, PN Sampit menyatakan putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan agar putusan tersebut dicabut dan tidak diberlakukan terhadap PT HAL.
Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 41/PDT/2025/PT PLK membatalkan putusan PN Sampit. Pengadilan Tinggi kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Gugatan rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, perkara PT HAL menunjukkan bahwa ketika sebuah keputusan adat dibawa ke pengadilan, prosesnya dapat berkembang melalui lebih dari satu tingkat peradilan dan menghasilkan putusan yang berbeda.
Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Dalam perkara tersebut, PN Sampit sempat menyatakan putusan adat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun pada tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan dan gugatan PT HAL dinyatakan tidak dapat diterima.














Discussion about this post