Pernyataan Agusta muncul setelah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 24 September 2026.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan adat yang sebelumnya telah ditetapkan Majelis.
Dalam prosesnya, Majelis juga memerintahkan PT BAP untuk mengosongkan fasilitas yang berada di area objek sengketa dalam waktu 3×24 jam.
Namun, Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, secara terbuka menyatakan bahwa apabila PT BAP memilih membawa keputusan tersebut ke pengadilan, pihaknya siap menghadapi proses hukum.
Menurut Wawan, perusahaan sebelumnya telah diberikan ruang untuk hadir dalam proses adat, menyampaikan argumentasi, memberikan keterangan, serta mengikuti proses negosiasi dan musyawarah.
Pernyataan inilah yang kemudian menjadi perhatian TBBR, bagi Agusta, apabila persoalan tersebut berkembang menjadi gugatan terhadap keputusan lembaga adat, maka persoalannya tidak lagi hanya berbicara mengenai siapa yang menguasai tanah.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar : sejauh mana lembaga adat dihormati ketika menjalankan kewenangan yang dimilikinya?
Ketika Adat Berhadapan dengan Hukum Positif
Perdebatan antara hukum adat dan hukum positif bukan perkara sederhana. Keduanya memiliki ruang, mekanisme, dan konsekuensi masing-masing.
Baca Juga : Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Keberadaan mekanisme hukum positif tidak serta-merta menghapus keberadaan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Sebaliknya, proses adat juga tidak dapat ditempatkan sebagai mekanisme yang berada di luar prinsip hukum dan pertanggungjawaban.
Di titik inilah polemik sengketa Sebabi dan Bangkal dengan PT BAP menjadi penting.
Setelah keputusan adat ditetapkan dan dilaksanakan, persoalannya bukan hanya mengenai bagaimana perusahaan merespons, tetapi juga bagaimana seluruh pihak menempatkan keputusan adat, lembaga adat, hak masyarakat, serta jalur hukum dalam satu kerangka penyelesaian yang tidak melahirkan konflik baru.














Discussion about this post