Sampit, Kaltengtoday.com — Pernyataan tegas sembilan Damang dan anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai terkait kemungkinan gugatan terhadap keputusan adat mendapat perhatian dari organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah.
Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah, Agusta Rachman, S.T menyatakan pihaknya akan mengambil sikap apabila keputusan dan kelembagaan adat Kalimantan Tengah berhadapan dengan upaya yang dinilai merendahkan atau tidak menghargai marwah lembaga adat.
Pernyataan itu disampaikan Agusta setelah menyimak pernyataan sikap Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dalam koferensi pers belum lama ini, yang menegaskan kesiapan menghadapi apabila keputusan adat terkait sengketa lahan seluas 1.607 hektare antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) dibawa ke pengadilan.
“Jika ini terjadi dengan lembaga adat kita Kalteng, saya akan turun mengawal ini, terlepas dari tuntutan masyarakat,” kata Agusta Rachman.
Menurut Agusta, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari substansi sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana posisi dan marwah lembaga adat ketika sebuah keputusan yang lahir melalui mekanisme adat kemudian berhadapan dengan proses hukum positif.
Ia menilai persoalan tersebut menyangkut penghormatan terhadap adat istiadat dan keberadaan lembaga adat di Kalimantan Tengah.
“Marwah lembaga adat kalau dibiarkan semena-mena dan tidak dihargai, artinya adat istiadat suku…” ujarnya.
Bukan Sekadar Soal 1.607 Hektare














Discussion about this post