Kaltengtoday.com, Sampit – Dinamika politik di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menghangat. Organisasi kemasyarakatan (ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Telawang secara resmi melaporkan Ketua DPRD Kotim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan pelanggaran tata tertib (Tatib) dewan.
Baca Juga : Ketua DPRD Kotim Tegaskan Siap Hadapi Laporan Ormas, Bantah Ada “Main Mata” dalam Proses KSO PT Agrines
Laporan tersebut berkaitan dengan adanya surat rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah koperasi agar menjalin kerja sama dengan PT Agrinas (Agrias). Ormas menilai penerbitan rekomendasi tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan tidak melalui mekanisme kolektif kolegial lembaga.
Dugaan Pelanggaran Tatib
Perwakilan ormas menyampaikan bahwa DPRD merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif kolegial, sehingga setiap keputusan atau rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga seharusnya melalui pembahasan resmi, baik dalam rapat pimpinan maupun rapat paripurna.
“Jika surat itu menggunakan kop dan stempel lembaga, maka harus jelas dasar pembahasannya. Apakah sudah dibahas? Apakah ada persetujuan unsur pimpinan lainnya?” ujar, Ricko Ketua Ormas Tantara Mandau Adat Telawang, Jum’at (20/02/2026).
Mereka menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata tertib DPRD jika memang tidak melalui mekanisme yang diatur.
Masuk Ranah Etik
Ricko menegaskan Laporan telah disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Kotim untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal. BK memiliki kewenangan menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik maupun tata tertib oleh pimpinan atau anggota dewan.
Baca Juga : Guru Dari Formasi PPPK Harus Profesional
Secara umum, Badan Kehormatan bertugas menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif, termasuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang berpotensi mencoreng nama institusi.
Respons dan Klarifikasi
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Syahbana ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengaku belum mendapatkan surat laporan itu.
“Belum turun ke Badan Kehormatan (BK) lagi Laporan,” ungkap Syahbana ketika dikonfirmasi, melalui nomor WhatsApp Pribadinya, Jum’at (20/02/2026).
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah pihak berharap seharusnya persoalan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Lembaga Legislatif DPRD Kotim.
Beberapa kalangan juga mengingatkan saat ini publik menunggu hasil pemeriksaan BK agar tidak terjadi penghakiman opini sebelum ada keputusan resmi.
Baca Juga : Agustiar Sabran Dorong Penguatan Enam Pilar Transformasi Kesehatan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Potensi Implikasi
Apabila terbukti melanggar tata tertib, sanksi yang dijatuhkan oleh BK dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan internal. [Red]














Discussion about this post