Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

Organda Kotim Minta Solusi Soal Larangan Operasional Angkutan Umum

Tasrifinoor
29/04/2020
A A
Organda Kotim Minta Solusi Soal Larangan Operasional Angkutan Umum

Tokoh Masyarakat dan Ketua Dewan Pembina Organda Kotim M Gumarang

kaltengtoday.com – Sampit. Saat ini sudah ada larangan bagi angkutan umum baik itu angkutan umum darat berupa bus, taksi dan juga travel untuk tidak beroperasi saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Organda Kotim Muhammad Gumarang menyambut baik akan larangan tersebut. Tetapi, larangan itu harus ada solusi yang nyata dari pemerintah daerah.

Dijelaskan Muhammad Gumarang, pertama pelarangan terhadap angkutan orang dalam rangka mendukung pecepatan penanganan covid 19 sangat mendukung.

Namun, harus dibarengi kebijakan Pemerintah Pusat ataupun daerah terhadap pelaku usaha yang terkena dampak langsung terhadap pelarang tersebut atau dampak covid 19. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Rabu (28/4).

Ditegaskannya lagi, bahwa bisa saja pemerintah pusat ataupun daerah melalui bantuan kemanusiaan kepada pekerjanya yang saat ini terkena PHK.

“Bisa saja bantuan itu bentuk logistik atau uang tunai ataupun kartu prakerja. Sedangkan pelaku usahanya diberikan dana stimulus maupun penundaan, keringanan terhadap hutang di bank, lembaga keuangan lainnya,”harapnya.

Hal kedua yang harus dipahami adalah bahwa angkutan barang tetap harus jalan, namun mematuhi protokol kesehatan atau social distancing dan fisical distancing dan supir nya masuk status orang dalan pemantaun atau odp yang kesehatannya harus diperiksa secara rutin atau supirnya ini istilahnya karantina aktif/produktif,urainya.

Hal yang ketiga adalah angkutan orang bisa dilakukan kecuali demi kemanusiaan namun pelaksanaannya dalam pengawasan protokol kesehatan atau gugus tugas Covid-19.

“Disarankan agar yang mendapat bantuan kemanusian baik logistik atau sembakau maupun Bantuan langsung Tunia (BLT)  itu adalah kepada orang miskin,orang yang terkena dampak covid-19 dan ditambah bantuan kartu prakerja khususnya yang terkena phk atau yang belum mendapat pekerjaan,”ungkap Gumarang.

Dikatakannya lagi, untuk penyaluran bantuan sembako ataupun uang tunai harus langsung ke tempat tinggal penerima bantuan dengan terlebih dulu setiap tempat tinggalnya dipasang sticker warga yang berhak mendapat bantuan dampak covid-19.

“Pembagian bantuan di jalanan atau di tempat umum tidak dibenarkan karena melanggar protokol kesehatan, mengundang kekacauan dan mencegah penerimaan ganda atau tidak efektif,”jelasnya.

Baca Juga:

Golkar Nilai Bantuan Sembako Pemkab Kotim Belum Merata

Dan diharapkan Anggota Legislatif ikut mengawasi penggunaan dana kemanusiaan tersebut bisa melalui Pansus dan penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, KPK bekerja sama dengan BPK, BKPKP membentuk tim khusus pengawasan penggunaan dana kemanusiaan tersebut secara aktif, jadi setiap lembaga berfungsi sebagai mana mesti secara maksimal dalam kerawanan ini. Pungkasnya. [Red]

Tags: Covid19Kotawaringin TimurLaranganOrgandaSolusi
Share1Tweet1Send

Baca Juga

Foto : Pengambilan sumpah dan janji jabatan (ist)

Polres Barsel Gelar Sertijab Wakapolres dan Kabagops

05/02/2023

...

WAWANCARA : Anggota DPRD Gumas Nomi Aprilia saat dibincangi awak media di ruang kerja kantor dewan setempat, belum lama ini.

Daftar Pemilih Harus Dibenahi Sambut Pemilu

05/02/2023

...

PRA MUSRENBANG : Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard FL bersama Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia sedang memimpin rapat di aula bappeda setempat, Kamis (2/2) lalu.

Pra Musrenbang Pendahuluan dan Pemantapan RKPD

05/02/2023

...

Bupati Halikinnor didampingi Wabup Kotim Irawati foto bersama saat pelaksanaan MusDa KONI

Selamat, Ahyar Umar Kembali Nahkodai KONI Kotim Periode 2023-2027

05/02/2023

...

Ilustrasi Pajak Perusahan Sumber - pixabay.com

Potensi Pajak Perusahaan Tidak Memiliki HGU Capai Ratusan Miliar

05/02/2023

...

Discussion about this post

TERPOPULER

Jadwal Lengkap Konser Musik 2023, dari Sheila on 7 hingga Blackpink

Jadwal Lengkap Konser Musik 2023, dari Sheila on 7 hingga Blackpink

07/01/2023
Tren Tas Kekinian yang Mendominasi di Tahun 2023, Kalian Suka yang Mana?

Tren Tas Kekinian yang Mendominasi di Tahun 2023, Kalian Suka yang Mana?

29/01/2023
The Expendables 4 Rilis Poster Perdana, Ada Iko Uwais Juga?

The Expendables 4 Rilis Poster Perdana, Ada Iko Uwais Juga?

15/05/2022
Gunawan Terpilih Pimpin DPD PAN Mura Hadapi Pemilu 2024

Gunawan Terpilih Pimpin DPD PAN Mura Hadapi Pemilu 2024

04/02/2023
Teks Poto: Sidang Akhmad Gazali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (IST)

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Kontainer Lapak PKL di Yos Sudarso, Hirup Udara Segar

05/02/2023
Banner KPU Sidebar

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist