kaltengtoday.com – Sampit. Saat ini sudah ada larangan bagi angkutan umum baik itu angkutan umum darat berupa bus, taksi dan juga travel untuk tidak beroperasi saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Organda Kotim Muhammad Gumarang menyambut baik akan larangan tersebut. Tetapi, larangan itu harus ada solusi yang nyata dari pemerintah daerah.
Dijelaskan Muhammad Gumarang, pertama pelarangan terhadap angkutan orang dalam rangka mendukung pecepatan penanganan covid 19 sangat mendukung.
Namun, harus dibarengi kebijakan Pemerintah Pusat ataupun daerah terhadap pelaku usaha yang terkena dampak langsung terhadap pelarang tersebut atau dampak covid 19. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Rabu (28/4).
Ditegaskannya lagi, bahwa bisa saja pemerintah pusat ataupun daerah melalui bantuan kemanusiaan kepada pekerjanya yang saat ini terkena PHK.
“Bisa saja bantuan itu bentuk logistik atau uang tunai ataupun kartu prakerja. Sedangkan pelaku usahanya diberikan dana stimulus maupun penundaan, keringanan terhadap hutang di bank, lembaga keuangan lainnya,”harapnya.
Hal kedua yang harus dipahami adalah bahwa angkutan barang tetap harus jalan, namun mematuhi protokol kesehatan atau social distancing dan fisical distancing dan supir nya masuk status orang dalan pemantaun atau odp yang kesehatannya harus diperiksa secara rutin atau supirnya ini istilahnya karantina aktif/produktif,urainya.
Hal yang ketiga adalah angkutan orang bisa dilakukan kecuali demi kemanusiaan namun pelaksanaannya dalam pengawasan protokol kesehatan atau gugus tugas Covid-19.
“Disarankan agar yang mendapat bantuan kemanusian baik logistik atau sembakau maupun Bantuan langsung Tunia (BLT)Â itu adalah kepada orang miskin,orang yang terkena dampak covid-19 dan ditambah bantuan kartu prakerja khususnya yang terkena phk atau yang belum mendapat pekerjaan,”ungkap Gumarang.
Dikatakannya lagi, untuk penyaluran bantuan sembako ataupun uang tunai harus langsung ke tempat tinggal penerima bantuan dengan terlebih dulu setiap tempat tinggalnya dipasang sticker warga yang berhak mendapat bantuan dampak covid-19.
“Pembagian bantuan di jalanan atau di tempat umum tidak dibenarkan karena melanggar protokol kesehatan, mengundang kekacauan dan mencegah penerimaan ganda atau tidak efektif,”jelasnya.
Baca Juga:
Golkar Nilai Bantuan Sembako Pemkab Kotim Belum Merata
Dan diharapkan Anggota Legislatif ikut mengawasi penggunaan dana kemanusiaan tersebut bisa melalui Pansus dan penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, KPK bekerja sama dengan BPK, BKPKP membentuk tim khusus pengawasan penggunaan dana kemanusiaan tersebut secara aktif, jadi setiap lembaga berfungsi sebagai mana mesti secara maksimal dalam kerawanan ini. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post