kaltengtoday.com, – Kasongan, – Pemerintah Kabupaten Katingan menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan dari BPK Republik Indonesia Perwakilan Kalteng.
Pemda kembali mendapatkan opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan penggunaan keuangan pemerintah daerah.
Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, predikat WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan pencapaian yang baik dalam pertanggungjawaban terhadap anggaran APBD yang digunakan untuk kepentingan program pembangunan di Katingan.
” Saya menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng yang sudah memberikan hasil pemeriksaan tersebut dengan capaian yang baik kepada kami. Opini WTP ini akan memacu motivasi pemerintah daerah untuk terus melaksanakan sikap keterbukaan dan akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran daerah, ” Katanya, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, dengan raihan opini WTP tersebut pihaknya akan melakukan pembenahan-pembenahan terhadap hasil pemeriksaan keuangan. Sehingga, kedepannya, tidak ada catatan dan koreksi dari pihak BPK RI Perwakilan Kalteng terhadap pelaksanaan pembangunan di Katingan.
” Opini WTP harus dipertahankan dengan baik kedepannya. Saya harap kedepannya, Katingan bisa mempertahankannya secara terus-menerus dan membuktikan jika kinerja pemerintah daerah telah dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan, ” Jelasnya.
Baca juga :Â Pemprov Kalteng Raih Opini WTP 7 Kali Berturut turut dari BPK
Orang nomor satu di Katingan ini menegaskan, tetap menginstruksikan kepada seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Katingan untuk bekerja dengan baik. Terutama dalam efesiensi dan kecermatan penggunaan pagu anggaran yang baik.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Upayakan Penyelesaian Vaksinasi Covid-19
” SOPD dan pemerintah daerah harus bekerja secara serius agar opini WTP ini dapat dipertahankan. Dengan membuktikan kinerja, tentu pencapaian dan target dalam program kerja bisa diperoleh. Apalagi tahun sebelumnya, Pemkab Katingan juga menerima predikat WTP tersebut, ” Tandasnya.[Red]
Discussion about this post