kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini, telah dimulai operasi zebra telabang sejak tanggal 3-16 Oktober 2022 serentak dilaksanakan seluruh Indonesia. Seperti halnya, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan operasi zebra dengan ada tujuh poin yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan, dengan dilakukannya operasi zebra telabang ini, dilakukan sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. sehingga mewujudkan kamseltibcar lantas, menurunkan tingkat fatalitas korban lakalantas.
Baca Juga : Catat! 3-16 Oktober Polda Kalteng Gelar Operasi Zebra Telabang 2022
“Polri juga telah menetapkan kalender operasi zebra setiap tahun yang dilaksanakan selama 14 hari, sasaran prioritas penindakan pelanggaran, pertama pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel,” ucap AKBP Irwansah, Senin (3/10).
Lalu, jelasnya, untuk pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang masih dibawah umur, juga pengendara ranmor yang berboncengan melebihi dari satu orang penumpang akan kenakan tilang.
Lalu, bagi para pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI serta bagi pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt. Termasuk, juga menggunakan motor dalam pengaruh alkohol, kemudian, melawan arus serta melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Baca Juga : Kapolres Seruyan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Telabang 2022
“Dengan penindakan sasaran pelanggaran lalu lintas, maka diharapkan operasi zebra tahun ini dapat menekan jumlah fatalitas lakalantas, dan mewujudkan kamseltibcarlantas yang mantap,” demikian Irwansah. [Red]
Discussion about this post