Kalteng Today – Palangka Raya, – Satuan Tugas (Satgas) terpadu penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar operasi Yustisi penindakan pelanggar Protokol Kesehatan (Razia masker) di Jalan Lintas Bukit Rawi Pahandut Seberang Kota Palangka Raya, Minggu (03/01/2020)
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, S.H. selaku Koordinator lapangan menuturkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya Ipda Narmanto menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut sebanyak 20 orang mendapat tindakan karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berkendara dan melintas di lokasi.
“Dari 20 orang pelanggar tersebut 8 orang dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan di tempat sedangkan 12 orang lainnya dikenakan denda kerja sosial,” tandasnya.
Baca Juga :
Satgas Covid-19 Tindak 33 Pelanggar Prokes Saat Operasi Yustisi Di Palangka Raya
Satgas Operasi Yustisi Polda Kalteng Tertibkan Pelanggar Prokes di Pahandut Seberang
Sejumlah personel gabungan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, Personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo SP dan Dinsos Kota Palangka Raya serta relawan dari MDMC, DMI, P.C Ansor/ Banser Kota Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post