Kaltengtoday.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (Ha) yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tindakan tersebut dilaksanakan saat kunjungan kerja dalam rangka peninjauan lokasi di pada Kamis 22 Januari 2026.
Kepada awak media, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan, peninjauan langsung dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Bentuk Satgas Gerak Cepat untuk Pantau Program MBG
Lalu, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH.
“Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental seperti pelanggaran Perizinan, khususnya izin operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI.
“Aktivitas Ilegal, seperti Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya memberikan sanksi denda yang berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan menghadapi potensi denda sebesar Rp4.248.751.390.842 (sekitar Rp4,2 triliun).
Baca Juga : Apresiasi Pembentukan Satgas, DPRD Katingan Dorong Percepatan Penyaluran MBG
“Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per Ha. Inventarisasi Aset, seperti pemantauan lapangan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat (seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator) yang kini dalam pengawasan,” terangnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post