Kalteng Today – Palangka Raya, – Tim gabungan Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya kembali menjaring 51 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Operasi Yustisi di Jalan Hiu Putih, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa (29/9/2020) malam.
Dari 51 orang yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas, 11 orang diantaranya memilih sanksi membayar denda ditempat sebesar Rp.100 ribu, sedangkan 40 orang lainnya memilih sanksi kerja sosial menyapu memberaihkan fasilitas umum.
Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Koordinator lapangan Kompol Hemat Siburian yang juga sebagai Kabag Ops Polresta Palangka Raya dan dan diikuti oleh Kepala BPBD Kota Palangka Raya selaku Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Ambriyani, dan Sekretaris Diskominfo Kota Palangka Raya Dra. Anna Menur.

“Oparasi Yustisi oleh Satgas Terpadu Covid-19 ini akan terus kita lakukan diberbagai lokasi dan pusat keramaian yang ada di Kota Palangka Raya sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona di Wilayah Kota Palangka Raya” kata Kompol Hemat Siburian.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Baca Juga:Â Nekat Gadaikan 2 Mobil Rental, Oknum ASN Palangka Raya Ditangkap Polisi
“Kami berharap dengan ditingkatkannya Operasi Yustisi ini, masyarakat di Kota Palangka Raya juga mengingatkan kesadarannya dalam menjalankan protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker saat beraktivitas, sering mencuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak dan menghindari kerumunan” tandasnya. [Red]














Discussion about this post