Kaltengtoday.com, Sampit – Makam orang tua masih berdiri di tengah kepungan ribuan batang kelapa sawit di Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pusara itu menjadi saksi bisu atas riwayat penguasaan lahan yang diklaim masyarakat adat, sekaligus penanda kehidupan yang pernah tumbuh sebelum hamparan tersebut berubah menjadi perkebunan.
Bagi warga, makam itu bukan sekadar peninggalan keluarga. Ia menyimpan ingatan tentang tanah leluhur yang kini menjadi bagian dari kawasan seluas 12.069 hektare bekas perkebunan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) yang telah dikuasai negara melalui penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga : Giliran Ketua Komisi II Diperiksa: Akhyannoor Jawab 32 Pertanyaan, Klaim Tak Tahu Soal KSO Agrinas
Negara menetapkan kawasan tersebut sebagai objek penertiban karena pengelolaannya dinilai berlangsung tanpa dasar perizinan yang dipersyaratkan. Plang penertiban dipasang di Kilometer 35 Dusun Rongkang pada 18 Maret 2025.
Namun, setelah penguasaan kembali dilakukan, tanah itu belum kembali kepada warga. Fungsi hutannya juga belum pulih. Pengelolaan perkebunan justru beralih kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang ditugaskan menangani lahan hasil penertiban.
Warga menyebut buah sawit di atas hamparan yang mereka sengketakan masih dipanen oleh perusahaan tersebut.
Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: ketika negara menertibkan perkebunan yang dinilai tidak sah, atas dasar hukum apa pemanenan kemudian dilanjutkan oleh pengelola baru?
Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2026, menyampaikan bahwa areal yang dikelola perusahaannya berada di kawasan hutan. Perubahan status hukum, menurut penjelasannya, baru diupayakan untuk sebagian lahan.
Sementara itu, dokumen yang secara khusus menjelaskan dasar operasional perkebunan eks GAP di Rongkang belum terungkap dalam penelusuran yang dilakukan untuk laporan ini. Belum ditemukan keterangan terverifikasi mengenai status pelepasan kawasan hutan pada areal tersebut, perizinan pengelolaan kebun secara langsung maupun melalui mitra, serta rincian aliran dana hasil panennya.
Di tengah ketidakjelasan itu, warga membawa tuntutan pengembalian hak ke meja mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (27/10/2026).
“Hari ini, negara hanya menarik saja dari perusahaan, tetapi mereka melakukan pemanenan, pengambilan hasil dari kawasan hutan tersebut,” kata Sapriyadi, kuasa hukum warga yang juga merupakan bagian dari keluarga besar pengklaim lahan dan perwakilan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kalimantan Tengah.
Usai mediasi, Sapriyadi menyampaikan pesan kepada Presiden yang menggambarkan ironi yang dirasakan masyarakat adat.
“Jangan memberikan contoh kepada masyarakat adat untuk mencuri di tanahnya sendiri,” ujarnya.
Namun, pihak yang diadukan, PT Agrinas Palma Nusantara, tidak hadir dalam mediasi tersebut. Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Kotim, Untung TR, mengatakan pihaknya belum menerima penjelasan yang terang mengenai ketidakhadiran perusahaan.
Baca Juga : Terungkap! SPK Hanya Berlaku Sepekan, Agrinas Pusat Tetapkan Moratorium Seluruh KSO di Kotim
Sapriyadi juga menyebut surat permohonan warga yang ditujukan kepada jajaran direksi Agrinas pada 10 September 2026 belum memperoleh tanggapan.
Bangku kosong di ruang mediasi itu menyisakan pertanyaan yang lebih besar: ketika negara berbicara tentang penertiban, di manakah tempat masyarakat yang mengaku kehilangan tanah leluhurnya?














Discussion about this post