Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Operasi di Balik Plang Sitaan Satgas PKH : Sawit Negara Berbuah di Atas Luka Tanah Leluhur Rongkang

Lahan eks PT Globalindo Alam Perkasa seluas 12.069 hektare dikuasai negara dan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Warga adat menuntut kejelasan dasar hukum pemanenan, transparansi hasil kebun, serta pemulihan hak atas tanah leluhur yang mereka klaim.

by Fitriansyah
28/10/2026
A A
Operasi di Balik Plang Sitaan Satgas PKH : Sawit Negara Berbuah di Atas Luka Tanah Leluhur Rongkang

Kaltengtoday.com, Sampit   – Makam orang tua masih berdiri di tengah kepungan ribuan batang kelapa sawit di Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pusara itu menjadi saksi bisu atas riwayat penguasaan lahan yang diklaim masyarakat adat, sekaligus penanda kehidupan yang pernah tumbuh sebelum hamparan tersebut berubah menjadi perkebunan.

Bagi warga, makam itu bukan sekadar peninggalan keluarga. Ia menyimpan ingatan tentang tanah leluhur yang kini menjadi bagian dari kawasan seluas 12.069 hektare bekas perkebunan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) yang telah dikuasai negara melalui penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Baca Juga :  Giliran Ketua Komisi II Diperiksa: Akhyannoor Jawab 32 Pertanyaan, Klaim Tak Tahu Soal KSO Agrinas

Negara menetapkan kawasan tersebut sebagai objek penertiban karena pengelolaannya dinilai berlangsung tanpa dasar perizinan yang dipersyaratkan. Plang penertiban dipasang di Kilometer 35 Dusun Rongkang pada 18 Maret 2025.

Namun, setelah penguasaan kembali dilakukan, tanah itu belum kembali kepada warga. Fungsi hutannya juga belum pulih. Pengelolaan perkebunan justru beralih kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang ditugaskan menangani lahan hasil penertiban.

Warga menyebut buah sawit di atas hamparan yang mereka sengketakan masih dipanen oleh perusahaan tersebut.

Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: ketika negara menertibkan perkebunan yang dinilai tidak sah, atas dasar hukum apa pemanenan kemudian dilanjutkan oleh pengelola baru?

Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2026, menyampaikan bahwa areal yang dikelola perusahaannya berada di kawasan hutan. Perubahan status hukum, menurut penjelasannya, baru diupayakan untuk sebagian lahan.

Sementara itu, dokumen yang secara khusus menjelaskan dasar operasional perkebunan eks GAP di Rongkang belum terungkap dalam penelusuran yang dilakukan untuk laporan ini. Belum ditemukan keterangan terverifikasi mengenai status pelepasan kawasan hutan pada areal tersebut, perizinan pengelolaan kebun secara langsung maupun melalui mitra, serta rincian aliran dana hasil panennya.

Di tengah ketidakjelasan itu, warga membawa tuntutan pengembalian hak ke meja mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (27/10/2026).

“Hari ini, negara hanya menarik saja dari perusahaan, tetapi mereka melakukan pemanenan, pengambilan hasil dari kawasan hutan tersebut,” kata Sapriyadi, kuasa hukum warga yang juga merupakan bagian dari keluarga besar pengklaim lahan dan perwakilan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kalimantan Tengah.

Usai mediasi, Sapriyadi menyampaikan pesan kepada Presiden yang menggambarkan ironi yang dirasakan masyarakat adat.

“Jangan memberikan contoh kepada masyarakat adat untuk mencuri di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Namun, pihak yang diadukan, PT Agrinas Palma Nusantara, tidak hadir dalam mediasi tersebut. Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Kotim, Untung TR, mengatakan pihaknya belum menerima penjelasan yang terang mengenai ketidakhadiran perusahaan.

Baca Juga : Terungkap! SPK Hanya Berlaku Sepekan, Agrinas Pusat Tetapkan Moratorium Seluruh KSO di Kotim

Sapriyadi juga menyebut surat permohonan warga yang ditujukan kepada jajaran direksi Agrinas pada 10 September 2026 belum memperoleh tanggapan.

Bangku kosong di ruang mediasi itu menyisakan pertanyaan yang lebih besar: ketika negara berbicara tentang penertiban, di manakah tempat masyarakat yang mengaku kehilangan tanah leluhurnya?

Page 1 of 7
12...7Next
Tags: AgrinasKabupaten Kotawaringin TimurSawit

Baca Juga

Dari Putusan Lepas ke Ancaman Penahanan : Sengketa Lahan Rudi Hartono Berlanjut

Dari Putusan Lepas ke Ancaman Penahanan : Sengketa Lahan Rudi Hartono Berlanjut

27/10/2026

...

Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit

Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit

25/10/2026

...

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

23/10/2026

...

Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan

Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan

22/10/2026

...

Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut

Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut

21/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Operasi di Balik Plang Sitaan Satgas PKH : Sawit Negara Berbuah di Atas Luka Tanah Leluhur Rongkang
Berita

Operasi di Balik Plang Sitaan Satgas PKH : Sawit Negara Berbuah di Atas Luka Tanah Leluhur Rongkang

28/10/2026
Dari Putusan Lepas ke Ancaman Penahanan : Sengketa Lahan Rudi Hartono Berlanjut
Berita

Dari Putusan Lepas ke Ancaman Penahanan : Sengketa Lahan Rudi Hartono Berlanjut

27/10/2026
Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit
Berita

Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit

25/10/2026
TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

23/10/2026
Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan
Berita

Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan

22/10/2026
Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut
Berita

Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut

21/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.