Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan terduga pengedar dengan barang bukti seberat ±26,9 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01) RT. 001 RW. 004, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, tepatnya pada Selasa (8/7/2025).
Baca Juga : Kurir Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Gunakan Metode Tempel Antarwilayah
Merespon informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dan sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SQ (50), warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan enam paket diduga shabu yang disembunyikan dalam celana panjang hitam di dalam tas ransel milik terlapor.
Selain itu, diamankan juga satu unit handphone merk OPPO warna merah yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, terlapor telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Sita 8 Paket Sabu, Polisi Jebloskan Buruh Tani ke Penjara
“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Telabang 2025,” katanya kepada awak media, Rabu (9/7/2025).
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga akan terus mengembangkan kasus ini demi menumpas jaringan peredaran narkoba di Kota Cantik. [Red]














Discussion about this post