Kalteng Today – Kapuas, – Ketua Harian Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kapuas, Kalteng, , Panahatah Sinaga mengingat 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat kucuran dana untuk penanganan Covid 19 jangan sampai diselewengkan.
Dana tanggap darurat tahap 1 yang dikucurkan sekitar Rp 56.409.535.125,-
“Saya ingatkan 8 Organisasi Perangkat Daerah yang mendapat kucuran dana untuk Penanggulangan pandemi Covid 19 harus berhati hati karena hukuman mati siap menunggu kalau sampai diselewengkan,” ucapnya Sabtu(9/5/2020).
Panahatah Sinaga yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kanupaten Kapuas itu menjelaskan, dana tanggap darurat tahap 1 yang dikucurkan sekitar Rp 56.409.535.125,- untuk penanganan Covid 19,harus di gunakan sesuai kebutuhan misalnya untuk pembelian Alat Kelengkapan Diri(APD),mau pun vitamin.
“Anggaran ini boleh digunakan untuk simulasi pelatihan bagaimana penanganan Covid 19 untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM),”terangnya.
Baca Juga:
Kebakaran Kecamatan Selat, Kapuas Diduga Akibat Hubungan Arus Pendek
Sebab itu lanjut Dia,ODP yang sudah menerima anggaran tidak ada alasan untuk melaksanakan tugas atau alasan apa pun.Segera bergerak untuk penanganan Covid 19.
“Saya ingatkan sekali gunakan anggaran sesuai kebutuhan, jangan sampai dikemudian hari bermasalah,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post