Kalteng Today – Palangka Raya, – Ombudsman RI Perwakilan Kalteng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Klas IIA Palangka Raya untuk memastikan pelayanan publik dan penerapan protokol kesehatan, pada hari Jumat (13/11) lalu.
“Sidak tersebut untuk melihat pelayanan publik yang diberikan dan penerapan protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19 di Lapas Klas IIA Palangka Raya,” Kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kalteng, Denny Riswanda kepada awak media, Sabtu (14/11).
Dirinya mengungkapkan, pada kunjungan itu diterima Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Arif Herdian beserta jajarannya.
Selain itu dirinya menjelaskan, tujuan kunjungan Ombudsman yakni untuk memastikan pelayanan lapas kepada seluruh warga binaan tidak menurun kualitasnya dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Dari sisi layanan, kami melihat apakah pihak Lapas sudah memberikan pelayanan dengan baik dan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan sebagaimana mestinya”, ujarnya.
Kondisi penerapan protokol kesehatan di Lapas, mulai dari penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan Thermo gun dan penyemprotan desinfektan yang dilakukan secara berkala.
Ka. KPLP, Arif Herdian menambahkan, untuk physical distancing atau jaga jarak diakui masih belum dapat dijalankan secara optimal, hal ini di karena kondisi Lapas yang memang melebihi kapasitas, hingga mencapai 200%.
“Kami belum bisa menerapkan jaga jarak di dalam sel karena memang jumlah Warga Binaan yang melebihi kapasitas.” ungkap Arif.
Lebih lanjut Arif menerangkan, untuk warga binaan yang baru dipindah ke Lapas Klas IIA Palangka Raya, harus menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari yang ditempatkan di ruangan khusus, setelah itu baru dipindah ke blok bergabung bersama warga binaan lain.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman Kalteng juga menemukan beberapa hal menarik dalam, seperti kebijakan baru yang diterapkan, seperti dimana dalam masa pandemi ini warga binaan tidak diperkenankan menerima kunjungan secara langsung dari keluarga untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Untuk memfasilitasi komunikasi antara warga binaan dengan keluarganya, lapas menyediakan sarana video call dan juga telepon. Fasilitas video call tersebut menggunakan aplikasi Whatsapp yang tersambung melalui perangkat komputer dan internet milik internal,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelayanan kesehatan pada masa Covid-19 pun ditingkatkan oleh pihak lapas, yaitu dengan disediakannya tenaga medis untuk mengontrol secara rutin kondisi warga binaan. Kontrol ini dilakukan lebih sering dibandingkan masa sebelum pandemi, selain itu warga binaan tetap diberikan asupan susu dan vitamin untuk memperkuat daya tahan tubuh.
“Terkait pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, warga binaan di lapas tetap dapat memberikan hak pilihnya. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU untuk pelaksanaan pemungutan suara yang akan bertempat di dalam lapas. Sosialisasi dari KPU pun telah dilakukan,” ungkapnya.
Baca Juga : Ombudsman Kalteng: Jangan Ada Kegiatan Seremonial Dan Undang Media Untuk Meliput
Menyikapi temuan hal-hal baik tersebut, Ombudsman Kalteng sangat mengapresiasi pihak Lapas Klas IIA Palangka Raya karena tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Untuk itu Ombudsman berharap pelayanan publik di lapas tidak menurun kualitasnya dan penerapan protokol kesehatan yang sudah ada harus konsisten dilaksanakan. [Red]














Discussion about this post