kaltengtoday.com, Sampit – Penangkapan terhadap salah satu tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pendidikan di Kotim tentu menjadi perhatian. Penangkapan seorang tenaga honorer inisial AT (29) akibat terlibat sabu
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan menangkap pelaku. “Tim Satres Narkoba Polres Kotim menangkap pelaku di Jalan H. Juanda Gang Rambai 3, Sampit, Kamis 9 Februari 2023,”katanya, Sabtu 11 Februari 2023.
Kata kasat, pelaku tersebut bekerja di Dinas Pendidikan dan pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba.”Dari tangan pelaku kami berhasil menemukan 2 bungkus plastik klip sabu yang disimpan dalam kotak parfum dan disimpan dalam celananya,” ungkap Kasat.
Baca Juga : Â Selama Januari 2023, Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 301,95 Gram Sabu
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4 lembar plastik klip, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Pelaku sudah kita amankankan guna lidik lebih lanjit lagi. “Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post