Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Oknum anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, berinisial R resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah viral nya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan kepolisian setempat.
Baca Juga : Oknum Polisi Polresta Palangka Raya Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan
Oknum R saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Palangka Raya, yang diback-up oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan, personel tersebut telah dinonaktifkan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang didukung oleh Bid Propam Polda Kalteng. Saat ini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” katanya kepada awak media, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga : Jangan Percaya Kepada Oknum Yang Janjikan Kelulusan Seleksi CPNS dan PPPK
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post