Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial OV (41) harus berurusan dengan penegak hukum setelah dirinya diringkus oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) di Jalan Pulo Basan, Kota Puruk Cahu, Selasa malam (4/7/2023).
Baca juga :Â Polisi Amankan Buruh Edarkan Narkoba
Penangkapan OV (41) menjadi target oleh Kepolisian setelah pihaknya mendapatkan adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arif Dany Susanto.
“Setelah melakukan pengintaian terhadap target, kemudian anggota berhasil menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap target yang saat itu melintas menggunakan mobil Avanza hitam serta menemukan 11 plastik klip transparan, empat diantaranya berisikan narkotika jenis sabu,” terang Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkotika yang merupakan oknum PNS ini langsung dibawa oleh polisi beserta barang buktinya ke Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun keseluruhan barak bukti yang kami amankan dari pelaku 4 paket sabu dengan berat total 1.32 gram, mobil Avanza warna hitam yang digunakan pelaku, satu paket alat penghisap sabu, 7 plastik klip transparan kosong serta teskit urine milik pelaku yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tambah Iptu Arif Dany Susanto
Baca juga :Â Kurir Narkoba Ini Keburu Dibekuk Petugas Saat Hendak Edarkan Sabu
Tentunya dalam penangkapan oknum PNS tersebut, menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Mura dalam melakukan pembinaan terhadap setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terlebih lagi penangkapan OV (41) dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang bisa dikategorikan sebagai pemakai, perantara bahkan penjual dan menawarkan narkotika Golongan I tersebut.[Red]
Discussion about this post