Kalteng Today – Sampit, – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji,penurunan pangkat,hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Khozaini mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada (Pilbup 2020),karena menurut PP ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral, sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),”kata Khozaini, kepada kaltengtoday.com, Selasa (21/7/2020) di Sampit.
Menurut Khozaini yang perlu diperhatikan dengan serius bagi penyelenggara negara dan ada sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada,entah itu sebagai juru kampanye maupun tim sukses dan pendukung praktis lainnya.
Selain itu,ia juga menegaskan ketentuan pelarangan seperti menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan kantor Pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon tertentu itu tidak diperbolehkan.
“Ada tahapan (sanksi) yang berjenjang, apakah dia langsung jadi jurkam, apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako, misalnya,atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu,” Terang legislator asal Dapil I itu.
Ditambahkannya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) harus terus memantau setiap ASN yang ikut berpolitik dalam perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Bawaslu harus terus pantau ASN itu karEna sanksi nya sudah jelas bahkan bisa sampai berujung pemecatan,” pungkasnya.
Sementara itu belum lama ini, salah seorang ASN terancam dipolisikan oleh tim bakal calon (Bacalon) Bupati/Wakil Bupati Kotim dari jalur independen, H Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah (Mas Yoyo Amang Madi).
Seperti yang dialami Camat Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siyono. Dia terancam dipolisikan oleh tim Bakal Calon (Bacalon) Itu terkait cuitan camat pada komentarnya di akun medsos facebook (FB), baru-baru ini.
Baca Juga : Pemkab Seruyan Butuh Dukungan Propinsi Dan Pusat Tangani Akses Jalan Antar Kecamatan
Permasalahan itu berawal dari postingan pemilik akun FB Suparman Iman pada Minggu (19/7/2020) malam, yang berbunyi: “Semoga Calon Independen lolos az supaya kompetisi di Pilkada Kotim punya warna tersendiri dn punya tantangan tersendiri dan siapa yg layak jd pemimpin. Kira2 siapa yg paling hebat Mesin Partai atau Timses dari independen yg paling hebat di dalam memikat hati pemilih di Kotim”.
Postingan yang ditujukan kepada pasangan Mas Yoyo Amang Madi tersebut, langsung ditanggapi oleh pemilik akun bernama Siyono Mkj, yang diketahui merupakan Camat Parenggean, aktif.
“Waduh proses awal saja banyak pemalsuan data bank (bang). Klo itu ada mekanisme nga pa, misalkan data tdk valid kan dukungannya bisa di anggap tdk sah pa dn atau ada perbaikan data nanti pa,” sahut Siyono.
Siyono menambahkan, “Yang jelas tanda tangan dukungan awal bank (bang) banyak yg dipalsu sehingga verpak nya (verifikasinya) lucut (lepas),” Tulus Siyoni dalam kolom komentar media sosial facebook. [Red]














Discussion about this post