Kalteng Today – Kapuas, – Lantaran terlilit utang, seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), nekat menipu puluhan korban.
Aksi oknum ASN dengan inisial YH (44), yang bekerja di Kelurahan Kecamatan Kapuas Hilir itu menjanjikan pekerjaan bagi para korbannya asal mau menyetor sejumlah uang untuk bisa bekerja sebagai pegawai honorer di Pemkab Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan para korban bekerja sebagai pegawai honorer dengan menerbitkan SK pengangkatan palsu sebagai bukti memperdaya korban.
“Korban di iming-imingi SK palsu yang di buat dan ditanda tangan oleh pelaku sendiri,” ucap Kapolres saat mengelar komperensi pers di mako Polres Kapuas,Senin(12/10/2020).
Manang mengakui, korban rata rata warga Kapuas sekitar 27 orang yang sudah menyetor uang bervariasi dari Rp. 4 juta , malah ada yang dua kali menyerahkan uang hingga total Rp. 8 Juta.
“Aksi penipuan ini sudah dijalani pelaku dari tahun 2019 dan hasil uang tersebut dipakai untuk bayar utang,”terangnya.
Baca Juga :Â Ini Yang Akan Dilakukan Sugianto-Edy Jika Menang di Pilgub Kalteng
Dikatakan mantan Kasubdid Tipiter Polda Kalteng itu, dia berharap para korban yang lain mau melaporkan ke Polres Kapuas.
Kasus penipuan ini terungkap karena korban tak kunjung bekerja akhirnya melapor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 jo 64 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post