Kalteng Today – Sampit, – Penangkapan terhadap ketiga tersangka EJ, ER dan KK atas dugaan kepemilikan sabu rupanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Apalagi, ER ini merupakan oknum Anggota DPRD Seruyan aktif. Tentunya hal ini membuat lembaga legislatif sangat tercoreng akibat ulah salah satu oknumnya tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan ketika tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Jelasnya, Senin (1/6/).
Dalam pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu dirinya sampaikan bahwa penjelasan dari pasal di atas yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Bebernya.
Dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamam atau percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. ujarnya.
Jadi, sekali lagi bagi siapa saja yang terlibat narkotika jenis sabu ini tidak ada manfaatnya. Banyak mudarat daripada manfaatnya. “Saya minya jauhi dan jangan sekali-kali terlibat dalam barang haram ini. Sekali lagi mudaratnya jauh lebih banyak dari pada manfaatnya,”tegasnya.
Baca Juga:Â Parah, Oknum Anggota DPRD Seruyan Ini Sudah Gunakan Sabu 10 Kali
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kotim bahwa Polres Kotim tetap konsisiten memberantas narkoba di Bumi Habaribg Hurung ini. “Jika mendapatkan informasi tentang narkoba, laporkan saja. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Ini kita lakukan sebagau komitmen kami menjaga Kotim dari peredaran narkoba,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post