Kalteng Today – Palangka Raya, – Kota Palangka Raya saat ini telah memiliki Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Tim itu dibentuk dan dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Palangka Raya Nomor 187.45/63/2021 tanggal 29 Januari 2021 dimaksudkan untuk mendukung perekonomian daerah.
Dalam SK itu, seperti dikutip dari rilis OJK Kalteng, Selasa (2/3/2021), Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menyebutkan, tim yang berjumlah 31 orang itu mempunyai tujuan antara lain; menyederhanakan akses keuangan yang luas kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah.
Kemudian tim diminta mampu menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan jasa keuangan.
Selain itu tim ini juga diharapkan mampu mendorong jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan daerah.
Baca Juga :Â Waspada! OJK Nyatakan Aplikasi Snack Video Ilegal dan Diminta Hentikan Operasional
TPAKDÂ juga diharapkan mampu melakukan koordinasi diantara Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam satu wilayah serta bekerja sama dengan SOPD diwilayah lain, kantor Regional/Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Red]
Discussion about this post