Kalteng Today – Palangka Raya, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat waspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. Mereka memastikan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar,
“OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.,”tegas Anto Prabowo , Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK.
Dan sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,ujarnya dalam rilis Rabu (1/7).
Dijelaskannya, dari data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan),jelasnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Seruyan Apresiasi Kinerja Polres Seruyan
Kemudian hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%, kata Anto Prabowo.
Karena itu Anto Prabowo mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,pungkasnya. [Dhann]
Discussion about this post