Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Baca Juga : Bank Kalteng Penuhi Persyaratan OJK
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang digelar bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait norma-norma tindak pidana di sektor jasa keuangan serta memperkuat koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian.
“Hingga Juli 2025, tercatat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan di seluruh wilayah telah mencapai tahap P21, dan sebanyak 132 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” katanya, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menekankan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan harus sejalan dengan penegak hukum lain dalam bingkai integrated criminal justice system (ICJS).
Baca Juga : Ketua DPRD Apresiasi Hibahkan Tanah dan Bangunan Pemprov Kalteng ke OJK Kalteng
“Artinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian negara, termasuk perbankan,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman aparat penegak hukum semakin kuat dalam mencegah tindak pidana jasa keuangan. Selain itu, lembaga jasa keuangan diingatkan agar selalu mengedepankan kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama menjaga stabilitas industri. [Red]














Discussion about this post