Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak November 2024, sebanyak 477.600 laporan telah diterima, 436.727 rekening diblokir, dan Rp566,1 miliar dana korban berhasil dibekukan. IASC juga berhasil mengembalikan Rp167 miliar kepada 1.072 korban penipuan digital.
Dalam rangka memperkuat integritas pasar modal untuk memenuhi persyaratan MSCI, OJK bersama BEI dan KSEI terus mengakselerasi reformasi struktural, termasuk penyelesaian klasifikasi investor yang telah mencapai progres 94 persen per akhir Februari 2026. Kebijakan free float minimum 15 persen juga direncanakan terbit pada akhir Maret 2026.
Baca Juga : OJK Tangkap RH, Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru
OJK juga memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening milik debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, OJK bersama Bank Indonesia menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) guna memperkuat pengembangan talenta digital di sektor jasa keuangan nasional.
Hingga akhir Februari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, dengan 151 perkara telah memiliki ketetapan hukum tetap. [Red]














Discussion about this post