Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,48 persen secara tahunan menjadi Rp10.076 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan tercatat 25,87 persen, jauh di atas ambang batas minimum, menjadi penyangga mitigasi risiko yang kuat. Rasio kredit bermasalah (NPL gross) terjaga di level 2,14 persen.
OJK mencabut izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR) selama periode ini, yaitu PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Perumda BPR Bank Cirebon, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana di Bali.
Dalam pemberantasan judi online, OJK meminta perbankan memblokir sekitar 32.556 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Total aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun, tumbuh 5,96 persen secara tahunan.
Akumulasi pendapatan premi asuransi komersil mencapai Rp36,38 triliun, tumbuh 4,67 persen. Industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing melaporkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 478,06 persen dan 323,47 persen, jauh melampaui ambang batas 120 persen.
Total aset dana pensiun per Januari 2026 tumbuh 11,21 persen secara tahunan menjadi Rp1.686,11 triliun, dengan program pensiun wajib mencatat aset Rp1.273,82 triliun.
Industri Pinjaman Daring (Pindar) mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp98,54 triliun pada Januari 2026, tumbuh 25,52 persen secara tahunan.
Tingkat kredit macet agregat (TWP90) terjaga di posisi 4,38 persen. Di sektor pergadaian, penyaluran pembiayaan melonjak 60,05 persen secara tahunan menjadi Rp143,14 triliun, dengan produk Gadai mendominasi sebesar Rp115,98 triliun atau 81,03 persen dari total pembiayaan.
Baca Juga : Bank Kalteng Penuhi Persyaratan OJK
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 52 pelaku usaha di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) selama Februari 2026, terdiri dari 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis.
Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 20,70 juta per Januari 2026, tumbuh 2,56 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto selama Januari 2026 tercatat Rp29,24 triliun.
OJK secara resmi mengakhiri masa peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK melalui penandatanganan berita acara pengakhiran nota kesepahaman.
Di sektor inovasi teknologi keuangan, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi terdaftar di OJK per Februari 2026. Empat peserta sandbox dinyatakan lulus uji coba, termasuk PT Indonesia Blockchain Persada untuk tokenisasi emas dan dua perusahaan tokenisasi properti.
Sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK menerima 9.323 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan sebanyak 3.169 laporan, disusul industri financial technology sebanyak 3.914 laporan.
Dalam pemberantasan keuangan ilegal, OJK bersama Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari–Februari 2026.














Discussion about this post