kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat mencuri sepeda motor milik rekannya, seorang pemuda berinisial RE (20) diringkus jajaran Polsek Rakumpit.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (24/11/2022) di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut). Pada saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan hendak membeli handphone.
Baca Juga : Pengembangan Pencurian Sepeda Motor di 16 Lokasi, Polisi : 1 Orang DPO
“Karena merasa percaya, sehingga sepeda motor jenis Honda Sonic dengan nomor polisi KH 6271 MF, justru dibawa kabur oleh pelaku,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Merasa tak terima, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lahei, Polres Barut. Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Palangka Raya.
Pelaku berhasil diringkus di Jalan Tumbang Talaken, kilometer 75, pada saat melintas di kawasan tersebut, Selasa (27/12/2022) malam.
“Setelah berkoordinasi dengan warga setempat, kami dari Polsek Rakumpit langsung memberikan tindakan penegakan hukum,” ucapnya.
Baca Juga : Komplotan Spesialis Pencuri Motor Diringkus
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor milik korban.
“Kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Lahei, Polres Barut, guna menjalani proses hukumnya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post