Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Nekad yang dilakukan RSD alias BD (37) warga Kertak Hanyar, Kalsel. Ia harus berurusan dengan polisi. Lantaran, kelakuannya ketahuan nyolong alias mencuri dua buah motor ditempat parkir milik Herry (47) warga Desa Lahei dan Desi warga Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) .
Peristiwa hilangnya 2 buah sepeda motor, Honda Supra warna Hitam berplat KH 5299 EL, dan Yamaha Jupiter MX warna Merah dengan nopol KH 6615 HE, terjadi tepat di Jalan Antang Taoi Km.4 Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, pada Rabu (15/9) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Data dari Polisi, saat itu motor yang digunakan Herry datang dari Kurun, menuju tempat kerja yakni di Kelurahan Sepang Simin, yang saat itu diparkirkan di bekas pondok warga, dan ketika itu, bersebelahan dengan milik Desi.
Tiba esok harinya, ketika kedua pemilik mendatangi tempat motor yang semula yakni ditempat parkir. Alhasil mereka terkejut melihat kedua motor tersebut raib. Karena keduanya merasa keberatan maka, langsung dilaporkan ke polisi yakni Polsek Sepang.
Baca Juga : 3 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Gumas
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso membenarkan, atas kejadian hilangnya dua buah motor tersebut dan pihaknya pun sudah menangani.
“Kasus Curanmor ini tengah kita tangani dan pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan,” ucap Sugiharso, Minggu (19/9).
Lanjut Kapolsek, setelah mendapat laporan masyarakat pihak langsung menuju ke tempat kejadian (TKP), mencatat saksi, mengamankan barang bukti, dan mengamankan terlapor. Selain itu, lanjutnya, pemilik motor mengalami kerugian materil mencapai Rp 25 juta.
Baca Juga : Kejari Sebut Perkara Menonjol di Gumas Narkotika dan Persetubuhan
“Sedangkan bagi pelaku ini, akan kita jerat Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post