Kalteng Today – Pulang Pisau, – Wanita penjual madu berinisial MW (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Pulang Pisau.
Warga Desa Garong, Kecamatan Jabiren Raya, adalah merupakan salah satu dari 3 orang Pengedar Sabu-Sabu
Dia diamankan oleh Satuan Resort Narkoba Polres Pulang Pisau, pada Rabu 22 Oktober 2020 lalu dengan barang bukti 2,64 gram sabu.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Yuniar Ariefianto dalam konferensi pers (5/11) secara kronologi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Kemudian Personil Satresnarkoba Pulang Pisau akhirnya melakukan penggerebekan rumah tersangka yang berinisial MW tersebut.
“Namun ketika digrebek, sempat terlihat oleh salah satu anggota kita bahwa tersangka melempar sebuah benda, berupa botol permen mint ke arah parit samping rumah,” tutur Kapolres.
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Edi Wahyu P. Dan Kasat Narkoba Iptu. Purnomo, melanjutkan, dari gelagat tersangka yang mencurigakan itu, Anggota Satresnarkoba Polres Pulpis kemudian meminta agar tersangka mengambil botol permen yang telah dibuangnya dan memperlihatkan isi dari dalam botol itu.
“Ternyata didalamnya ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat total 2,64 gram siap edar didalam bungkus plastik klip sebanyak 14 plastik dengan paketan mulai dari 200, 300, hinga 500 ribu rupiah,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut Kapolres, Personil Satresnarkoba Polres Pulpis melakukan pengembangan kasus dengan menggali informasi dari tersangka MW, untuk mendeteksi darimana barang haram itu berasal.
“Dari informasi yang didapat, bahwa tersangka MW telah menjadi pengedar selama 6 bulan, dan kemudian dalam 1×24 jam dihari yang sama atas hasil pengembangan kasus tersangka pertama, Personil Satresnarkoba melakukan penangkapan kembali kepada 2 orang tersangka,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, jelas Kapolres, seorang Laki-Laki dengan inisial FZ (27) dan seorang Perempuan dengan inisial SW (50) Warga Jalan Tjilik Riwut Km. 8 dan Km. 6 Kota Palangka Raya, ketika penggeledahan ditemukan pula barang bukti berupa Sabu 2 Bungkus Plastik Klip sebanyak 0,43 gram.
“Dari keterangan yang didapat ketika diinterogasi, ternyata tersangka FZ dan SW itu, akan kembali mengedar sabu kepada tersangka MW yang merupakan tersangka pertama,” katanya.
Dikatakannya pula, ketiga orang pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun atau Denda Maksimum 10 Miliyar Rupiah.
Baca Juga: Kios Kelontong Ini Jual Alkohol dan Lem Fox Untuk Ngefly
“Ini merupakan bukti keseriusan Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah dalam memerangi peredaran gelap Narkoba dan kami akan terus melakukan pengembangan kasus dari para tersangka yang telah ditangkap ini,” pungkasnya. [Denny-KT]
Discussion about this post