Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) H. Nuryakin membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kalteng.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pihaknya bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (24/6/2024).
Bimtek ini diselenggarakan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kalteng sebagai bagian dari upaya Asistensi Pembinaan BLUD Puskesmas.
Nuryakin menuturkan, Bimtek ini tentunya merupakan forum yang sangat strategis, untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan BLUD Puskesmas di wilayah Bumi Tambun Bungai.
Baca Juga : Tim Surveyor Lafkespri Lakukan Survai Reakreditasi Puskesmas Tangkahen
Diantaranya mengenai pengelolaan keuangan, pengelolaan kinerja, dan juga tata kelola BLUD yang efektif, efisien, transparan, dan profesional.
“Meski bisa mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun perlu saya ingatkan juga, pengelolaan BLUD Puskesmas berbeda dengan BUMD, jadi tidak berorientasi mencari keuntungan atau profit oriented semata, tetapi yang paling utamanya adalah untuk menyediakan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Penerapan kebijakan BLUD, menurutnya akan memberikan fleksibilitas atau keleluasaan bagi puskesmas, untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri dan otonom, yang mengedepankan prinsip efektivitas dan produktivitas, guna membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan, dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat, untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga : Tim Lafkespri Lakukan Survei Akreditasi Puskesmas Pangkoh
“Adapun praktek bisnis yang sehat yang dimaksud adalah penyelenggaraan fungsi organisasi BLUD berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik, dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing,” terangnya.
Pihaknya juga menekankan, fleksibilitas pengelolaan keuangan itu harus benar-benar dibarengi tanggung jawab besar jajaran BLUD puskesmas, dengan bekerja secara profesional, lebih responsif, lebih kreatif, dan lebih inovatif, sehingga mampu memberikan manfaat layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali, termasuk mereka kurang mampu.
“Hal tersebut sejalan dengan arahan dan harapan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk terus meningkatkan pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai, salah satunya dengan membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B di Hanau, Kabupaten Seruyan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalteng Wawan Juswanto dalam laporannya menyampaikan BLUD didirikan untuk memberikan layanan umum yang lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, BLU maupun BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya.
Baca Juga : Pencapaian Prestasi Membanggakan Dinkes Kapuas 8 Puskesmas Raih Akreditasi Paripurna
Pembinaan teknis BLUD dilakukan oleh Kementerian Teknis kementerian atau lembaga terkait dan pembinaan keuangan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan.
”Tujuan BLUD adalah memberikan layanan efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab. BLUD membantu mencapai tujuan pemerintah daerah dengan status hukum yang tidak terpisah dari Pemda. BLUD juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post