Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemilik restoran yang ada di Palangka Raya menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha agar tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram untuk beroperasi.
“Kami mengingatkan restoran-restoran yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram agar segera beralih ke tabung yang tidak bersubsidi,” katanya kepada awal media, Rabu (6/11/2024).
Maka dari itu, ia menuturkan, pihaknya juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk memberikan peringatan sesuai ketentuan kepada tempat usaha yang melanggar.
Baca Juga : Tersangka Pengancaman dengan Celurit dan Penipuan Elpiji di Dulin Kandang Ditangkap Polisi
Politisi muda dan sekaligus Ketua DPD PAN Kota Palangka Raya ini mendukung upaya Pemerintah Kota Palangka Raya bersama PT Pertamina yang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah restoran untuk memastikan penggunaan gas elpiji 3 kilogram.
Dan, berdasarkan hasil sidak tersebut, pemerintah berhasil menemukan satu tempat usaha rumah makan yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram dengan kepemilikan 12 tabung elpiji.
“Padahal di dalam Perpres Nomor 104 tahun 2007 sudah jelas terterang, bahwasanya pendistribusian elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Usaha mikro yang dimaksud adalah usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis industri rumahan,” terangnya.
Ia menekankan, berdasarkan Perpres tersebut keberadaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ini memang khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga ia menyayangkan masih adanya restoran ataupun rumah makan yang memanfaatkan tabung elpiji bersubsidi untuk kebutuhan bisnisnya.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan pelaku UMKM. Jangan sampai pelaku usaha yang pendapatan berjuta-juta sehari justru menggunakan gas elpiji 3 kilogram juga,” tegasnya lagi.
Baca Juga : Tim Lakukan Pengawasan Elpiji 3 Kg di kabupaten Pulang PIsau
Ridha juga meminta Pemko agar dapat memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang tidak masuk kategori untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram, terlebih dalam jumlah yang banyak.
“Melalui sidak ini, tentu kami mengharapkan distribusi elpiji 3 kilogram lebih tepat sasaran, sehingga subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post