kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga bawa kabur sepeda motor milik Rental Neo, seorang pemuda berinisial DS (25) diringkus jajaran Polresta Palangka Raya.
Terduga berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya yang diback up oleh Resmob Polres Barito Utara, di kediaman istrinya di Desa Lemo, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (1/6/2022).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian bermula pada Senin (25/4/2022) lalu, terduga pelaku mendapat tawaran bekerja menambang emas oleh ipar terduga pelaku di Kabupaten Barito Utara.
Baca Juga :Â Pencuri Kotak Amal Masjid, Terekam CCTV
Namun akibat tidak memiliki kendaraan, terduga pelaku akhirnya berinisiatif untuk mencari tempat penyewaan sepeda motor di media sosial Facebook.
“Kemudian terduga pelaku akhirnya menyewa sepeda motor di Rental Neo yang ada di Jalan Beliang, dengan harga Rp 500 ribu untuk jangka waktu satu minggu,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at (3/6/2022).
Setelah berhasil menyewa sepeda motor, terduga pelaku kemudian berangkat ke Desa Lemo untuk bekerja bersama iparnya.
Tak berselang lama, terduga pelaku kemudian menghubungi pihak rental dengan maksud melaporkan jika sepeda motor yang disewanya mengalami boros BBM, sehingga terduga pelaku berinisiatif untuk mengganti sparepart sepeda motor tersebut seharga Rp 600 ribu.
Baca Juga :Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Namun, berselang lima minggu, terduga pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut ke rental. Sehingga pemilik rental melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
“Jadi terduga pelaku ini nekat mengambil sepeda motor untuk digunakan sebagai sarana dia bekerja dan tidak untuk dijual,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [Red]
Discussion about this post