kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya di Backup Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng Dan Resmob Polsek Pahandut, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial B (58) dan S (40), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang pria berinisial E (41).
Kedua terduga pelaku diamankan di Lapangan Golf Isen Mulang yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Senin (10/1/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, kejadian bermula ketika korban menegur istrinya untuk tidak ikut bermain judi kartu remi bersama kedua terduga pelaku, di kediamannya di Jalan Mutiara V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Kamis (23/12/2021) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tiba-tiba pelaku berinisial B membangunkan istri korban agar ikut bermain dalam perjudian kartu remi,” katanya, Selasa (11/1/2022).
Kemudian korban keluar kamar untuk membubarkan permainan judi itu dengan cara menendang kartu. Namun tiba-tiba, korban mendapatkan perlakuan kasar dari para pelaku.
Baca Juga :Â Angka Stunting Alami Penurunan Sebagai Acuan 2022.
“Pelaku pertama memukul korban di bagian dada sebelah kanan dan mata bagian kanan. Sedangkan pelaku kedua memukul korban dengan menggunakan kayu hingga mengakibatkan tangan bagian kanan mengalami luka sobek dan patah tulang,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Palangka Raya guna proses selanjutnya.
Baca Juga :Polisi dan TNI Gelar Apel Untuk Jalin Sinergitas
“Saat ini pelaku telah berhasil diamankan. Pelaku sudah di serahkan kepada Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post