kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga gelapkan sepeda motor teman, seorang pria berinisial S (34) berhasil diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada saat hendak menjual sepeda motor korbannya, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat terduga pelaku menghubungi korban yang merupakan temannya, untuk meminjam sepeda motor, pada Jum’at, 21 Juli 2023 lalu.
Baca Juga : Pinjam Motor Teman, Malah Dibawa Kabur
“Pada awalnya sekitar pukul 07.57 WIB, korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.
Setibanya pelaku di rumah korban di Jalan Kalimantan, Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pelaku membawa sepeda motor korban jenis Yamaha Xeon dengan nomor polisi KH 4818 TI.
Namun selang beberapa waktu, korban yang menunggu pelaku membawa sepeda motornya tak kunjung tiba hingga korban berusaha menghubungi pelaku dengan berbagai cara.
“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban pun menghubungi tersangka untuk menanyakan sepeda motor tersebut namun tak dibalas, begitu juga melalui medsos Facebook dan ternyata korban telah diblokir oleh tersangka,” ucapnya.
Baca Juga : Modus Pinjam Motor ke Laundry, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Temannya
Atas peristiwa tersebut, lanjut Kompol Saiful Anwar, korban kemudian melaporkan pelaku k Polsek Pahandut.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban akan dijual dam hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post