Kaltengtoday.com, Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas telah bekuk seorang pemuda terduga pelaku pencurian HP (Handphone) di Desa Katimpun Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng. Senin 13 Januari 2025. Sekitar Jam 15.00 Wib Sore kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian HP (Handphone) berinisial E (36), warga Desa Katimpun Kecamatan Mantangai.
Baca Juga : Upaya Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Hendak Gasak Uang Rp 90 Juta
“Kejadian bermula pada saat korban yang mengendarai sepeda motor meletakkan Handphonenya di kantong jaket, kemudian berhenti di SPBU untuk mengisi BBM dan baru menyadari Handphonenya sudah tidak ada, “kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kamis (16/1/2025).
Kasat Reskrim membeberkan, Korban merasa Handphonenya tersebut terjatuh di sekitaran jalan lintas Sei Ahas – Mantangai. Kemudian korban berusaha untuk mencari namun tidak ketemu, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Terlapor mengambil Handphone yang terjatuh di jalan dan kemudian dengan niat ingin memilikinya dengan mereset handphone tersebut.”ungkapnya.
Baca Juga : Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencurian Seret Anjing Menggunakan Motor
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A78 Warna Hijau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” tutup Kasat. [Red]
Discussion about this post