kaltengtoday.com – Pemuda berinisial RU (19) rupanya tak kuasa menahan hasratnya untuk memiliki sebuah telpon seluler (ponsel). Alih alih bekerja untuk mendapatkan uang, pria yang bermukim di Jalan Mendawai, Kompleks Permahan Sosial, Kota Palangka Raya ini justru mengambil jalan pintas untuk memenuhi keinginnaya dengan cara melakukan pencurian di rumah sekaligus warung milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian yang dilakukanya itu terjadi pada Minggu (9/2) sekitar Pukul 03.30 WIB. Pelaku membekali dirinya dengan sebuah alat penjepit jenis tang yang digunakannya untuk membobol pintu warung yang sekaligus rumah korban.
Behasil masuk kedalam rumah, pelaku lantas membawa kabur beberapa buah bungkus rokok, 1 buah ponsel dan uang tunai sebersar Rp 650 ribu.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, Kompol Todoan Agung SIK, membenarkan peristiwa pencurian yang dilakuka oleh RU. Dijelaskannya, pelaku berhasil diamankan pada keesokan harinya, Senin (24/2).
“Setelah menerima laporan dari korban, kota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri” jelasnya, kemarin (25/2).
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, selain ponsel yang dicurinya untuk digunakan sendiri, uang hasil pencurian yangdiambilnya dari dalam warung korban juga digunakannya untuk membeli sebuah ponsel.
“Pelaku saat ini kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” tambah Agung.
Agung juga menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RU dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancama pidana maksimal 9 tahun.
Tim-KT
Discussion about this post