kaltengtoday.com, Sampit – Mengaku sebagai seorang Wartawan, pria asal Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Berinisial F, pria berumur 44 tahun ini tak berkutik saat bisnis haram berupa Narkotika jenis Narkoba dibongkar Polisi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko nengatakan, pihaknya mendapati tujuh paket sabu siap edar seberat 1,3 gram dari kediamannya di Jalan Enka Permai (jalur lingkar utara).
“Kepada petugas, pelaku mengaku sebagai seorang Wartawan. Bahkan, pelaku ini sering melakukan transaksi Sabu dari hasil informasi masyarakat setempat,”jelasnya, Sabtu 25 Februari 2023.
Baca Juga :Hendak Transaksi Sabu di Palangka Raya, Seorang Pengedar Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni handphone, sedotan putih, sekotak rokok, dan uang tunai Rp. 300.000. “F diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya secara terselubung dan baru kali ini kita ringkus,”tegasnya.
Kini pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan lidik lebih lanjut. “Pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post