Kalteng Today – Sampit, – Meski Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang disebut sebagai ‘New Normal’ atau tatanan kehidupan baru, namun masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur tetap dihimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah.
Menurut Anggota DPRD Kotim, Hj. Darmawati seluruh lapisan masyarakat harus selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah berkenaan dengan penanggulangan bencana virus corona.
“Saya harap masyarakat jangan sampai melupakan apa yang telah dianjurkan pemerintah yakni untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang telah diberlakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” katanya, Jum’at (29/5/2020) di Sampit.
Protokol kesehatan harus diterapkan oleh masyarakat disemua bidang profesi dalam melakukan semua aktivitas, khususnya saat di luar rumah.
Darmawati mencontohkan seperti para pedagang disejumlah pasar. Setiap hari mereka berinteraksi dengan pembeli. Jadi mereka harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan wajib dijalankan, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta anjuran lainnya supaya bisa tetap steril dan terhindar dari penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Politisi Golkar ini juga mengatakan kebijakan New Normal yang baru dikeluarkan pemerintah pusat adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelumnya tidak ada sebelum pandemic.
“Kebijakan itu dikeluakan agar warga yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan, jadi bukan sekedar bebas berkumpul atau keluyuran,” ungkap Darmawati.
Baca Juga: Selama Penerapan PSBB Bupati Kapuas Jamin Distribusi Pangan Normal
Ditambahkan, Ketua Komisi II DPRD Kotim ini juga Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik).
“Hal ini harus kita patuhi bersama agar penyebaran Covid-19 dapat terus di tekan, dan geliat ekonomi di daerah hingga pusat kembali tumbuh,” Demikian Darmawati. [Red]
Discussion about this post