Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menegaskan rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Pemerintah Kota diminta memastikan kesiapan lokasi baru, baik dari sisi kebersihan, fasilitas, maupun kejelasan tata kelola, sebelum para pedagang dipindahkan.
“Relokasi itu harus direncanakan dengan matang. Lingkungan lokasi barunya harus dibersihkan, peruntukannya jelas, dan sistem pembagiannya transparan. Kalau asal pindah, bisa merugikan pedagang dan menimbulkan persoalan baru,” ucapnya, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, ketidaksiapan infrastruktur hanya akan menambah beban pedagang yang saat ini juga menghadapi tantangan ekonomi. Karena itu, ia meminta Pemko Palangka Raya lebih serius menyiapkan sarana dan prasarana pendukung relokasi.
Baca Juga : Ketua Komisi II Desak Penertiban PKL di Badan Jalan
“Aset daerah harus dikelola secara terstruktur dan memiliki tujuan yang jelas. Jangan sampai ada aset yang mangkrak, padahal bisa dimanfaatkan untuk mendukung penataan kota dan kesejahteraan warga,” tambahnya.
Nenie juga mendorong agar pengelolaan aset daerah menjadi bagian integral dari strategi relokasi, termasuk pemanfaatan lahan atau bangunan yang belum difungsikan secara maksimal.
“Kebijakan relokasi harus mengedepankan dialog, partisipasi pedagang, dan keberpihakan kepada rakyat kecil. Relokasi bukan untuk menyingkirkan, tapi seharusnya mengayomi dan menata dengan baik,” tandasnya.[Red]














Discussion about this post