kaltengtoday.com, Kapuas – Seorang perempuan paru baya harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menyimpan sabu di rumah seberat 6,93 gran narkotika jenis sabu.
Drama penangkapan pengungkapan kasus narkotika di ketahui pada 11 Mei 2023 sekitar Pukul 19.00 Wib dimana anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di jalan lintas Pujon-Sei Hanyo dan DS Dandang.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono,melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengakui pihaknya telah mengamankan tersangka RI(55),warga Desa Dandang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Anggota bersama ketua Rt mendatangi rumah tersangka RI untuk melakukan pengeledahan terjadi perlawanan dimana suami korban mencoba menghalangi anggota dengan memecahkan dua botol berisikan BBM jenis pertalite.
Baca Juga : Polres Pulang Pisau Amankan Tiga Pelaku Narkoba
“Karena berupaya menghilangkan barang bukti suami korban pun berupaya melawan menggunakan senjata tajam jenis mandau,” kata Kasat Narkoba AKP Subandi,Sabtu 13 Mei 2023.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba,Anggota melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3x agar suami pelaku RI untuk meletakan senjata tajam.Setelah itu dilakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 6,93 Gram.Setelah barang bukti kita amankan,bersama RI justru suaminya melarikan diri.
“Suami tersangka RI kita masukan dalan DPO karena melarikan diri,”ungkap Subandi.
Dari tangan tersangka RI selain narkotika yang diamankan juga diamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital.1 pack plastik klip,1 buah dompet warna hitam,1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.
Baca Juga : Meninggal Dunia Karena Sakit, Polresta Palangka Raya Kehilangan Kasat Resnarkoba
” Tersangka RI kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post