kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga simpan sebanyak enam paket narkotika jenis sabu, AS (47) diringkus jajaran Polresta Palangka Raya.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, diamankan di sebuah barak di Jalan Pangeran Samudera II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yan mengatakan sering terjadi transaksi jual-beli sabu di wilayah tersebut.
“Setelah kita selidiki, ternyata benar yang bersangkutan kerap jual-beli sabu dan kemudian kita lakukan penangkapan,” katanya, Kamis (14/4/2022)
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,27 gram. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah botol kecil warna putih dan satu tas selempang merk Poloalto warna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga merupakan pengedar barang haram jenis sabu.
“Dengan jumlah barang bukti tersebut, pelaku langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Baca juga :Â Polisi Razia Aksi Balapan Liar di Katingan
Akibat perbuatannya, lanjut Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :Â Bawa 4 Kilogram Sabu, 3 Kurir Lintas Provinsi Diringkus Polisi
“Untuk ancaman hukuman yang akan diberikan yaitu kurungan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post