kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat merudapaksa bocah berusia 14 tahun, seorang pria berinisial M (38) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Senin (27/6/2022).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian bermula pada saat korban berada di dalam kamarnya.
Baca Juga :Â Enam Orang Diduga Tega Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Kemudian terduga pelaku masuk ke dalam kamar dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim.
“Dengan bujuk rayu maut tersebut, terduga pelaku berhasil merudapaksa korban,” katanya, pada saat melakukan press release, Selasa (28/6/2022) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah merudapaksa korban berkali-kali sejak tahun 2021 lalu.
Terduga pelaku nekat merudapaksa korban, akibat merasa kesepian usai bercerai dengan istrinya.
“Jadi memang terduga pelaku ini sudah empat kali cerai. Jadi terduga pelaku ini merasa kesepian dan melampiaskan ke korban,” ucapnya.
Baca Juga : Â Imingi Wifi Gratis, 7 Bocah Laki-Laki di Mura Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Honor
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Hukuman terduga pelaku juga ditambah sepertiga dari umurnya. Dan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post