Kalteng Today – Kapuas, – Karena menjual air minum isi ulang menggunakan galon merek dagang PROF, seorang warga Palingkau Kabupaten Kapuas, berinisial SR (49) ditangkap Satreskrim Polres Kapuas pada Rabu, (23/6) di rumahnya di Jalan Pemuda Km. 24, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung. Air isi ulang yang sudah diproduksi mencapai sekitar 500 galon per hari.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, ditangkapnya SR berawal adanya laporan dari pihak PT. Bandangan selaku pemilik usaha penjualan air kemasan merek dagang PROF yang merasa dirugikan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh terlapor.
“Jadi, berdasarkan laporan mereka selaku pemilik merek yang sah, kami kemudian melakukan proses penyelidikan sehingga pada hari Rabu pukul 11.00 WIB, dan terlapor kami tangkap,” katanya kemarin, (Kamis,24/6/2021).
“Produksinya cukup besar sekali sehingga merugikan pihak PROF selaku pemilik resmi dan usaha yang dilakukan terlapor sudah berjalan selama 3 tahun,” ucapnya
Menurut Kasat Reskrim, dalam menjalankan usahanya terlapor memiliki beberapa orang karyawan dan air isi ulang yang diproduksinya dan menjualnya di sekitar Palingkau dan Kota Kuala Kapuas.
“Jadi, terlapor memproduksi air isi ulang dalam jumlah banyak lalu dijualnya di sekitaran Palingkau dan Kota Kapuas. Terlapor saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kristanto Situmeang.
Baca Juga :Â Polres Kapuas Amankan Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Atas perbuatan tersebut, SR disangkan dengan pasal 100 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Jim]
Discussion about this post