Kalteng Today – Sampit, – Meski pandemi Covid-19 dan Bulan Ramadan, tidak menyurutkan langkah dari Polres Kotim untuk menekan angka kriminalitas di Bumi Habaring Hurung.

Terbaru, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim membekuk 4 orang yang diduga melakukan tindak kriminal berupa perjudian dengan dadu.
Penangkapan terhadap 4 orang tersangka ini terjadi di Jalan Antang Barat Ry 37 Rw 14 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ke- 4 orang ini ditangkap pada Senin, (4/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap 4 tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari laporan masyarakat kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 pelaku dengan inisial, TS, SN, ARH, dan HS. Saat ini ke empat pelaku dilakukan lidik lebih lanjut di Polres Kotim,” Jelasnya kepada Kaltengtoday, Selasa (5/5).
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp 720 ribu, 3 biji mata dadu, 1 bungkus rokok Wismilak isi 16, 1 buah lapak yang terbuat dari kertas yang bergambar mata dadu, 1 buah tutup mata dadu yang terbuat dari plastik bekas dan 1 buah kain handuk berwarna putih.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka ini berawal saat anggota Satreskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya disamping rumah warga yang ada sekelompok orang yang bermain judi jenis dadu gurak.
“Tak lama, petugas kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang berhasil mengamankan para terlapor. Setelah ditanya, bahwa perjudian tersebut tanp ijin pihak berwenang,”tegasnya.
Baca Juga:
Polres Seruyan Musnahkan Sabu Seberat 1,19 Gram
Pasal yang disangkakan terhadap keempat tersangka ini yakni Pasal 303 ayat (1), 1e, 2e, 3e KUH Pidana dan Pasal 303 ayat (1) Ke- 1, 2 dan Ayat (3) Sub Pasal 303 Ayat (1) KUH Pidana.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post