kaltengtoday.com, – KUALA KURUN – Nekat, bisnis barang haram dalam kiosnya, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Lantaran itulah, ia harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Gumas, pada Selasa(26/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

IRT tersebut berinisial SR(29) yang diamankannya pihak Kepolisian di rumahnya di Kelurahan Kampuri, dan dari tangannya barang bukti (BB) diduga sabu yang didapat dengan berat kotor 14,44 gram, berat bersih sebanyak 13,31 gram.
Baca juga :Â Pemasukan dari BPHTB ke Pemkab Gumas Minim
Data dari Polisi, peristiwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di kediaman atau kios milik tersangka SR sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Lalu, anggota Satresnarkoba yang mengetahui tim merekapun langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) yakni di seputaran kos kosan tempat IRT ini.
Tak sampai di situ saja, mereka pun terus melakukan penyelidikan dan mencurigai salah seorang perempuan dan langsung diamankan.
Ketika digeledah BB didapat berupa 4 paket plastik klip diduga sabu, berat kotor 14,44 gram, dan berat bersih 13,31 gram. Lantas itulah IRT ini langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lanjutan.
Baca juga :Â Polres Kabupaten Gunung Mas Lakukan Pergantian Jabatan
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan peristiwa yang ada diamankannya seorang IRT di Kecamatan Mihing Raya tersebut.
Tindakan yang dilakukan pertama, jelasnya, menerima laporan, mendatangi lokasi, mengamkan tersangka dan barang bukti serta proses lanjutan.
“Untuk menjerat pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun,”demikian Iptu Budi Utomo. [Red]
Discussion about this post