kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polsek Rakumpit dibantu oleh Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (39) yang diduga merupakan penadah hasil curian buah kelapa sawit, Sabtu (22/1/2022) dini hari.
Terduga pelaku berhasil diringkus di Jalan Tumbang Talaken km 85, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.
“Terduga pelaku ini kita amankan karena diduga menjadi penadah dengan membeli sawit yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dari beberapa tersangka yang telah kita amankan sebelumnya,” kata Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto, Minggu (23/1/2022)
Kejadian bermula pada Senin (27/12/2021) lalu, terduga pelaku membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan kemudian buah tersebut diangkut dari PT. MAPA dan dibawa menuju ke Pabrik Kelapa Sawit di Wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka awal, petugas akhirnya berhasil mengamankan DP setibanya dari Kabupaten Kotawaringin Barat saat berencana menuju Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Baca Juga :5 Kali Mencuri, Hendra dan Penadahnya Akhirnya Tertangkap Polisi
“Dari tangan tersangka kita amankan satu unit Mobil jenis Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DA 1868 BC beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 480 KUHPidana, tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga :Jadi Penadah Barang Hasil Kejahatan, Pria Ini Ditangkap Polisi
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Rakumpit, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post