Kalteng Today – Sampit, – Yuliatin alias Yulia wanita 43 tahun ini nekat bermain dengan sabu. Yulia sebutannya ini ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Diponegoro Rt 029 Rw 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Dari tangan pelaku diamankan berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,09 (lima koma nol sembilan) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih dengan Nopol KH 2011 XX dan 1 (satu) lembar tisu warna putih.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ini pelaku kita tangkap atas laporan masyarakat dan petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”jelasnya, Rabu (25/11).
Baca Juga :Â Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Revolusi Sampit
Seluruh barang yang ditemukan petugas lepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri.
“Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”paparnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post